Indramayu - Kabar baik untuk para Pengelola Pesantren, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Qur'an ( TPQ ) , Rumah Tahfidz, dan Majlis Taklim, hari ini Pimpinan DPRD Indramayu telah resmi meneken Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal di Kabupaten Indramayu, Selasa ( 30/11).
Ketua Komisi II DPRD Indramayu, H. Dalam, SH.Kn menjelaskan bahwa hadirnya Perda tersebut memberikan hak rekognisi atau pengakuan atas peran serta hadirnya lembaga lembaga tersebut ditengah masyarakat, juga memberikan hak afirmasi atau penguatan terhadap keberadaan / eksistensi dan yang paling penting adalah pemberian fasilitas dari pemerintah daerah kepada lembaga lembaga tersebut.
" Perda ini memberikan hak rekognisi dan afirmasi kepada lembaga Pesantren, serta Pendidikan diniyah nonformal; diantaranya adalah MDTA, TPQ, Rumah Tahfidz, Majlis Taklim dan lainnya, Pemerintah Daerah harus memberikan Fasilitas kepada lembaga lembaga tersebut baik sarana maupun prasarana" Ungkap pria yang juga politisi PKB tersebut.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Indramayu, Amroni, S.IP mengucapkan terima kasih atas perjuangan Fraksi PKB DPRD Indramayu yang telah mengawal lahirnya Perda Pesantren di Indramayu dari tahun tahun sebelumnya, hingga kini berbuah manis terbitnya Perda Pesantren dan Pendidikan Diniyah nonformal di Indramayu.
" Tidak lain lahirnya Perda Pesantren merupakan bagian dari Instruksi Ketua Umum DPP PKB yang di awali dari UU Pesantren kemudian lahir turunan turunannya hingga ke tingkat Daerah " Kata Amroni.
Hal serupa disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu, Ahmad Mujani Nur, S.Hi mengungkapkan rasa syukur atas disahkannya Perda Pesantren dan Pendidikan Diniyah nonformal di Indramayu.
" Alhamdulillah telah disahkan setelah perjuangan panjang kami mengawal perda tersebut, hingga sampai pada hari ini telah diparipurnakan di DPRD Indramayu" Pungkasnya.
Sumbee Citrabangsa.com
0 Komentar